RRI

Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Buruh

2 Januari 2024 00:25 WIB
Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Buruh
Aksi yang digelar di depan Bawaslu RI. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh Said Salahudin menduga, ada diskriminasi kepada buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya. Menurut catatannya, ini terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu.

"Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik, banyak terjadi kasus pekerja atau buruh yang dilarang oleh instansi. Atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh," kata Said, Selasa (2/12/2024). 

Lebih jauh, Said mengharapkan, untuk para  pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai. Namun, buruhnya dilarang berpolitik. 

"Ancamannya selalu seragam. Jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," ujarnya. 

"Bahkan sampai ada perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial. Gerak-gerik pekerja diluar perusahaan pun dimata-matai," ucapnya menambahkan. 

Selain itu, ia mengungkapkan, kondisi lebih parah terjadi di masa tahapan pencalonan. Banyak caleg Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya, sebagian yang lain diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.   

"Kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara, sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian. Sedangkan buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja, akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT," katanya. 

Untuk itu, ia mendesak Bawaslu RI mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT. Melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara.

"Ini sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum," ujarnya.

Pewarta: Mandra
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI