RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Dorong Pengawas Partisipatif Berani Lapor Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Dorong Pengawas Partisipatif Berani Lapor Pelanggaran Pemilu

2 Januari 2024 16:00 WIB
Bawaslu Dorong Pengawas Partisipatif Berani Lapor Pelanggaran Pemilu
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat peresmian Desa Anti Politik Uang (APU) di desa Bungai Jaya, Selasa (26/12/2023). (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty meminta, seluruh pengawas partisipatif Pemilu 2024 untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran pemiliham umum. Meski demikian, sebelum melaporkan, para pengawas partisipatif pemilu harus memastikan informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saatnya bergerak melakukan pengawasan partisipatif yang paling nyata. Yang paling dekat dengan kita yaitu pengawasan di lingkungan kita sendiri," kata Lolly dalam keterangan persnya, Selasa (2/1/2024).

Tidak hanya melapor, Lolly menekankan, pengawas partisipatif pemilu juga harus memastikan status laporannya. Khususnya untuk melihat perkaranya diregister atau tidak.

"Artinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya. Sebab, sering kali orang yang melaporkan ke Bawaslu, begitu dia lapor ujungnya harus menyatakan orang tersebut bersalah," ujar Lolly.

Padahal, Lolly melihat, terdapat mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu. Kemudian, pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.

"Pengawas partisipatif punya tanggung jawab yang lebih besar,  harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat harus akurat. Apalagi masa tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara, banyak informasi yang bisa jadi memecah belah," ujar Lolly.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI