TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Jakarta Pusat: Surat Pemanggilan Gibran Sudah Dikirimkan ke Kantor TKN dan Ada Tanda Terima

Bawaslu Jakarta Pusat: Surat Pemanggilan Gibran Sudah Dikirimkan ke Kantor TKN dan Ada Tanda Terima

2 Januari 2024 20:51 WIB
Bawaslu Jakarta Pusat: Surat Pemanggilan Gibran Sudah Dikirimkan ke Kantor TKN dan Ada Tanda Terima

TVRINews, Jakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat buka suara terkait dengan pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang menyebut belum menerima surat pemanggilan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran kampanye yang membagikan susu saat car free day (CFD).

"Kami sudah kirim ke kantor TKN (Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran) di Slipi dan ada tanda terima," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto, Selasa, 2 Januari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Dimas turut membawa salinan bukti tanda terima itu dan ditunjukkan pada awak media. Surat itu diterima seseorang atas nama Ricky sebagai Ketua TKN pada Jumat, 29 Desember 2023.

"Intinya kita sudah mengirimkan surat itu ke kantor yang di Slipi dan sudah ada tanda terimanya," ujar dia.
 
Selain itu, Bawaslu Jakpus mengirimkan surat undangan klarifikasi ke Solo, Jawa Tengah melalui ekspedisi. Dimas heran dengan klaim kubu Gibran yang mengaku belum menerima surat itu.

"Kalau Pak Gibran bilang belum terima ya kita tidak tahu. Yang pasti surat sudah kita kirim," jelasnya. 

Dimas menuturkan pihaknya kembali memanggil Gibran untuk klarifikasi pukul 13.00 WIB, Rabu, 3 Januari 2024. Bawaslu Jakarta Pusat tetap akan membuat kajian hasil akhir bila Gibran kembali tidak memenuhi panggilan.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI