RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran Terkait Kampanye Susu

Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran Terkait Kampanye Susu

2 Januari 2024 21:25 WIB
Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran Terkait Kampanye Susu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakpus. (Foto: RRI/Aditya Prabowo)

KBRN, Jakarta: Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka akan dipanggil ulang terkait dugaan pelanggaran kampanye. Yakni bagi-bagi susu di acara Car Free Day (CFD) Jakarta. 

Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro. Penegasan itu disampaikan Dimas kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).  

“Kami akan lakukan pemanggilan ulang Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasi tentang temuan kegiatan bagi-bagi susu. Hari ini suratnya akan kami kirim ulang,” kata Dimas, menegaskan.  

Lebih lanjut, Bawaslu Jakpus akan mengirim surat pemanggilan ke dua tujuan yang berbeda. Surat pertama dikirim ke kediaman Gibran di Solo dan kedua dikirim ke kantor Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.

“Proses penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus bagi-bagi susu ini tetap berjalan. Meskipun Gibran kembali tidak penuhi undangan dari Bawaslu Jakpus,” ucapnya. 

Sementara, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Aminuddin Ma’ruf menjelaskan sejauh ini Gibran dan TKN belum menerima surat pemanggilan itu. Surat tersebut dikirimkan pada 29 Desember 2023.

"Kita sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini, jadi kalo misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita tidak tahu," kata Dimas.

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Beri
Sumber: RRI