KBRN, Jakarta: Pemerintah daerah (Pemda) diminta tidak membatalkan izin kampanye capres-cawapres, secara sepihak. Pakar Hukum Tata Negara Prof Ni’matul Huda mengatakan, jika pembatalan izin dilakukan secara sepihak, maka diduga melanggar konstitusi.
Ia menegaskan, hal itu karena Pemda diduga telah menghalang-halangi proses Pemilu. "Maka bisa kita gugat Pemda karena menghalang-halangi Pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Ni’matul meminta KPU dan Bawaslu bertindak atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui tersebut. Jika tidak, maka sama saja KPU melakukan pembiaran.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini melanjutkan, KPU melalui KPUD seharusnya sudah berkomunikasi dengan Pemda. Tujuannya untuk ikut menyukseskan Pemilu, melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.
Ia menjelaskan, KPUD adalah struktur terbawah dari KPU RI. Tugas, kewajiban, dan wewenang KPU secara garis besar adalah menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal terkait Pemilu.
Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas Amin, Hamdan Zoelva sebelumnya mengungkap ada Pemda membatalkan izin kampanye Anies-Muhaimin. Hamdan menilai, hal tersebut menunjukkan ketidakadilan.
Pewarta: Bunaiya
Editor: Allan
Sumber: RRI