TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Terima Laporan Relawan Prabowo-Gibran, Roy Suryo Berikan Tanggapan Resmi Besok atau Lusa

Terima Laporan Relawan Prabowo-Gibran, Roy Suryo Berikan Tanggapan Resmi Besok atau Lusa

3 Januari 2024 10:35 WIB
Terima Laporan Relawan Prabowo-Gibran, Roy Suryo Berikan Tanggapan Resmi Besok atau Lusa
Terima Laporan Relawan Prabowo-Gibran, Roy Suryo Berikan Tanggapan Resmi Besok atau Lusa

TVRINews, Jakarta

Pakar Telematika Roy Suryo telah menerima laporan yang ditujukan kepadanya terkait dugaan penyebaran hoaks soal penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres di media sosial Twitter atau sekarang yang lebih dikenal dengan X pada 22 Desember 2023 lalu.

"Saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy Suryo kepada wartawan termasuk tvrinews.com, Rabu, 3 Januari 2024.

Roy Suryo yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ini dilaporkan Relawan Nasional Pilar 08 Prabowo-Gibran ke Bareskrim Polri. Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan memberikan penyataan resmi setidaknya besok atau lusa.

"InsyaAllah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ujar Roy.

Sebelumnya, Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri menuturkan laporan telah diterima dengan register nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 02 Januari 2024.

Selain itu, ia menilai jika pernyataan dari Roy Suryo tersebut merupakan perbuatan yang provokasi dan menggiring masyarakat untuk menimbulkan keributan serta ujaran kebencian masyarakat terhadap cawapres yang dimaksud.

"Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU (Hasyim Asyari). Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," ucap Hanfi, Selasa, 2 Januari lalu.

Kemudian, Hanfi menerangkan jika pihaknya melayangkan laporan tersebut dengan tujuan agar tak ada lagi keributan di masyarakat.

"Kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhdp paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu," tutur Hanfi.

Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang ITE  Pasal28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Terkait Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, TKN Pastikan Gibran Hadir

Pewarta: Christhoper Natanael Raja
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI