TVRI

Gibran Hadiri Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

3 Januari 2024 14:52 WIB
Gibran Hadiri Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

TVRINews, Jakarta

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024.

Berdasarkan hasil pemantauan tvrinews.com, Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, sekitar pukul 13.38 WIB, didampingi beberapa ajudannya. Perlu diketahui bahwa Gibran diperiksa terkait kegiatan pemberian susu gratis pada acara car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menyatakan bahwa Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan dari Bawaslu Jakpus dianggap tidak layak dan sempat salah ketik.

“Tapi makanya sebagai warga negara yang tak hukum Mas Gibran berkeras Untuk hadir hari ini,” ujar Habiburokhman di gedung Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024.

Sebelumnya Habiburokhman menjelaskan bahwa surat panggilan yang pertama memiliki kesalahan pengetikan tanggal, seharusnya 2 Januari 2024, namun tertulis 2 Januari 2023. Oleh karena itu, Gibran tidak memenuhi panggilan tersebut.

Bawaslu kemudian mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi dianggap tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1x24 jam. Surat kedua diterima pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB.

Habiburokhman menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gibran dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada Bawaslu. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat karena tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

"Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Ia mencatat bahwa dua laporan terhadap Gibran yang tidak ditindaklanjuti tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Oleh karena itu, Habiburokhman merasa bingung mengapa Bawaslu Jakpus masih memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak adanya tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis.

Pewarta: Ahmad Fajarullah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI