RRI

Pemilih Boleh Pindah TPS sesuai UU dan PKPU

4 Januari 2024 12:28 WIB
Pemilih Boleh Pindah TPS sesuai UU dan PKPU
Seorang pria berperan sebagai pemilih penyandang disabilitas tunanetra yang didampingi petugas KPPS, sedang mencelupkan jarinya ke tinta, usai melakukan pencoblosan di bilik suara, pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023) (Foto: RRI/Bunaiya Fauzi Arubone).

KBRN, Jakarta: Pihak KPU RI menyatakan, masyarakat pemilih boleh pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Syarat dan ketentuan terkait itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

"Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 (juga demikian)," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangan persnya, Kamis (4/1/2024).

Betty pun menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu. Keputusan itu mengatur tentang batas waktu pengurusan pindah memilih, saat menjelang Pemilu 2019.

"Dalam putusannya, MK menyatakan pemilih bisa mengajukan untuk pindah TPS dalam batas waktu 7 (tujuh) hari sebelum pencoblosan. Tetapi, MK membatasi hanya empat syarat untuk bisa mengajukan perpindahan TPS 7 hari sebelum pencoblosan itu," ucap Betty.

Empat syarat yang dibatasi MK itu yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, dan tertimpa bencana. Pemilih yang menjadi tahanan Rutan atau Lapas pun boleh pindah TPS. 

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengganti lokasi TPS segera mengurus perpindahan. Pengurusan pindah memilih harus diurus paling lambat sebulan sebelum pencoblosan.

"Paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," ujar Betty.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI