RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Belum Pastikan Proses Pindah TPS Luar Negeri

KPU Belum Pastikan Proses Pindah TPS Luar Negeri

4 Januari 2024 14:20 WIB
KPU Belum Pastikan Proses Pindah TPS Luar Negeri
Para pemilih saat melakukan pencoblosan surat suara pemilu. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memastikan waktu proses pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) luar negeri. Menurut Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, pencoblosan di luar negeri dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda.

"Kalau luar negeri kan belum tentu, tergantung hari H pemungutan suaranya kapan. Jadi tolong definisikan," kata Betty dalam keterangan persnya, Kamis (4/1/2024).

Meski demikian, Betty mengatakan, pemilih di luar negeri tetap dapat melakukan pindah lokasi TPS Pemilu 2024. "Orang bisa pindah memilih kalau terdaftar dalam DPT," ucap Betty.

Sementara di dalam negeri, Betty mengatakan, masyarakat diminta segera mengurus perpindahan TPS jika ingin pindah lokasi. Pengurusan pindah memilih itu, harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," ujarnya.

Diketahui, pencoblosan Pemilu 2024 terhitung tinggal 40 hari lagi. KPU menetapkan pencoblosan pada 14 Februari 2024 untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, DPR hingga DPD.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI