RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Soal Bagi Susu, Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan

Soal Bagi Susu, Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan

4 Januari 2024 18:55 WIB
Soal Bagi Susu, Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kiri) tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024) (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa)

KBRN, Jakarta: Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai pelanggaran. Perkara tersebut yakni bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada Minggu (3/12/2023).

Bawaslu memutuskan bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya. Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan yang dimaksud terdapat unsur kepentingan politik. 

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'. Temuan tersebut tercatat dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. 

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).

Selanjutnya Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. "Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," lanjutnya.

Sementara itu meski ditetapkan melanggar, Gibran tegas menyatakan kegiatannya bukan merupakan kampanye karena tidak ada kegiatan partai politik saat itu.

Gibran sebelumnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Rabu (3/1/2024) siang. "Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," kata Gibran.

"Hari ini (Rabu 3 Januari, red) kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," ucap Gibran.

Meski demikian Gibran mengatakan menerima keputusan itu dan akan menerima sanksinya. “Ya, kita ikuti keputusannya saja,” ujar Gibran saat dijumpai Wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024).

Wali Kota Solo itu mengatakan, akan melakukan evaluasi kegiatan kampanye menyusul kejadian tersebut. “Iya, (evaluasi kegiatan tersebut, red), udah ya," ucap dia.

Diketahui, Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran HI, Jakarta. Kegiatan terjadi pada Minggu (3/12/2023).


Pewarta: Cecep
Editor: Bara
Sumber: RRI