RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Panggil ASN Kota Bekasi

Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Panggil ASN Kota Bekasi

4 Januari 2024 18:15 WIB
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Panggil ASN Kota Bekasi
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin saat diwawancarai awak media (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

KBRN, Kota Bekasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi. Panggilan tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diduga melanggar netralitas ASN.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan masyarakat pada 2 Januari 2024. Masyarakat melaporkan aksi para ASN pamer Jersey nomor urut salah satu calon presiden (capres).

Para ASN dilaporkan setelah foto aksi pamer Jersey menyebar di media sosial. Aksi tersebut dituding sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, total ada 13 orang akan dipanggil. Terdiri dari 10 Camat, 1 Satpol PP dan 1 dari Bank BJB serta Pj Wali Kota, Raden Gani Muhammad.

"Nanti kita akan panggil para terlapor sesuai dengan aduan pihak pelapor. Total semuanya ada 13 orang," kata dia.

Belasan orang tersebut merupakan nama-nama yang diadukan pihak pelapor. Bawaslu akan memangil satu persatu dimulai dari ASN pemegang Jersey nomor 2 yang fotonya beredar di media sosial.

Dijelaskan olehnya, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN masuk ke meja Bawaslu pada 2 Januari 2024. Dalam dua hari kerja Bawaslu lantas mengkaji laporan tersebut.

Kajian didasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran. Dari hasil kajian Bawaslu memutuskan bawa laporan tersebut memenuhi syarat baik formil maupun materil.

"Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 setiap laporan harus dikaji selama dua hari kerja. Hasil kajian kami laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata dia.

Atas dasar itu pula, Bawaslu akan melakukan klarifikasi ke sejumlah terlapor. Termasuk mengklarifikasi pelapor.

Proses tersebut dilakukan untuk membuktikan apakah terlapor terbukti melanggar Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf F tentang pelibatan ASN dalam kampanye.

Bawaslu punya waktu 14 hari kerja untuk mengambil keputusan. Jika Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran  maka ASN akan dijatuhi sanski baik pidana dan juga denda.

"Nanti kita akan klarifikasi pelapor ataupun terlapor,  apakah dugaan pelanggaran itu terbukti atau tidak. Jika terbukti maka akan kita jatuhkan sanski, baik pidana maupun denda," ujarnya mengakhiri.

Kasus ASN pamer jersey nomor 2 ramai usai foto mereka beredar di media sosial. Aksi tersebut memunculkan adanya tudingan ketidaknetralan ASN di Kota Bekasi. (Leny Kurniawati)

Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Cecep
Sumber: RRI