TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Begini Tanggapan Anies, soal Bawaslu Nyatakan Gibran Lakukan Pelanggaran Bagi-bagi Susu di CFD

Begini Tanggapan Anies, soal Bawaslu Nyatakan Gibran Lakukan Pelanggaran Bagi-bagi Susu di CFD

5 Januari 2024 08:53 WIB
Begini Tanggapan Anies, soal Bawaslu Nyatakan Gibran Lakukan Pelanggaran Bagi-bagi Susu di CFD
Foto: Anies Baswedan, Calon Presiden dengan nomor urut 1 di Tasikmalaya (TVRINews)

TVRINews, Tasikmalaya 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, telah putuskan jika cawapres dari nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran terkait membagikan susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD.

Menanggapi hal itu, Anies Baswedan, Calon Presiden dengan nomor urut 1 menuturkan jika dirinya menghargai keputusan Bawaslu.

“Mengenai keputusan Bawaslu, saya rasa Bawaslu punya mekanismenya dan biarkan Bawaslu menggunakan prosesdur yang ada ketentuan,” kata Anies kepada awak media termasuk tvrinews.com di Tasikmalaya, Jumat, 5 Januari 2024.

Kemudian, Anies mengatakan jika saat ini ketiga capres-cawapres tengah jadi sorotan publik. Sehingga, kehati-hatian dalam berkampanye harus dilakukan.

“Ya kita semua saat ini berada dalam sorotan. Jadi, apapun yang di kerjakan jadi tentu sebaiknya kita selalu mengikuti ketentuan apapun. Karena ini bagian dari sorotan publik,” ucap dia

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap agar saat masa kampanye ini dapat berjalan lancar.

“Yang penting, nantinya pemilunya berjalan dengan lancar. Begitu pun dengan kampanyenya juga fair, jangan ada yang dihalangi jangan ada yang dihambat semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional,” harap dia

“Di sisi lain jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tukas dia

Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, telah putuskan jika cawapres dari nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran terkait membagikan susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD). 

Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga: Kunjungi Ponpes Miftahul Huda, Anies: Alhamdulillah Dapat Banyak Wejangan

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI