RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ratusan Pelanggaran Konten Internet Serang Paslon Capres-Cawapres 2024

Ratusan Pelanggaran Konten Internet Serang Paslon Capres-Cawapres 2024

5 Januari 2024 15:05 WIB
Ratusan Pelanggaran Konten Internet Serang Paslon Capres-Cawapres 2024
Ilustrasi ratusan pelanggaran konten internet menyasar kepada paslon capres-cawapres Pemilu 2024. (Foto: NU Online)

KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat  sebanyak 196 konten negatif internet menyasar ke paslon capres-cawapres. Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, mayoritas pelanggaran konten internet menyerang tiga paslon capres-cawapres Pilpres 2024. 

"Sedangkan sisanya, sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten). Tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kemenkominfo guna dilakukan takedown," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, Bawaslu bersama masyarakat harus saling gotong-royong mengawasi konten internet negatif selama Pemilu 2024. Masyarakat diminta Bawaslu, tidak sungkan melaporkan konten mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA.

"Dalam kaitan Pemilu 2024, aduan dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat. Melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu," ucap Lolly.

Selain itu, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial. Hal ini sebagai percepatan penanganan pelanggaran konten internet.

"Melihat besarnya arus informasi di dunia siber (internet), Bawaslu perlu mengembangkan sistem informasi. Atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan fungsi melakukan cek fakta guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta berita," ujar Lolly.

Lolly membeberkan, terdapat 204 pelanggaran konten internet (siber/medsos) selama masa kampanye Pemilu 2024. Ratusan pelanggan konten internet itu terjadi hingga 2 Januari 2024.

"36 hari selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu menemukan 204 pelanggaran konten internet. Temuan berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat," kata Lolly.

Ratusan konten internet negatif tersebut, Lolly menegaskan, melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1. Kemudian Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis. Yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong," ucap Lolly.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI