RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ratusan Pelanggaran Konten Internet selama Masa Kampanye

Ratusan Pelanggaran Konten Internet selama Masa Kampanye

5 Januari 2024 13:35 WIB
Ratusan Pelanggaran Konten Internet selama Masa Kampanye
Ilustrasi ratusan pelanggaran konten internet terjadi selama masa Kampanye Pemilu 2024 diungkap Bawaslu RI. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, terdapat 204 pelanggaran konten internet (siber/medsos) selama masa kampanye Pemilu 2024. Ratusan pelanggan konten internet itu terjadi hingga 2 Januari 2024.

"36 hari selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu menemukan 204 pelanggaran konten internet. Temuan berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat," kata Lolly dalam keterangan persnya, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, ratusan konten internet negatif tersebut, melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1. Kemudian, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis. Yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong," ucap Lolly.

Kemudian, Lolly mengaku, kasus paling banyak terjadi adalah konten ujaran kebencian. Kasus jaran kebencian mencapai dengan 194 konten atau 95 persen.

"Diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen. dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen," ujar Lolly.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI