RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Waspada, Kecerdasan Buatan Sebar Konten Hoaks Terkait Pemilu

Waspada, Kecerdasan Buatan Sebar Konten Hoaks Terkait Pemilu

6 Januari 2024 16:12 WIB
Waspada, Kecerdasan Buatan Sebar Konten Hoaks Terkait Pemilu
Pemerhati keamanan siber yang juga Chairman lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI. (Foto: RRI NET)

KBRN, Jakarta: Masyarakat diimgatkan waspadai penggunaan kecerdasan buatan atau Generative artificial intelligence (Gen AI). Pemerhati keamanan siber Pratama Persadha menyoroti, Gen AI juga digunakan untuk menyebar sejumlah konten hoaks terkait pemilu 2024.

Karena itu, Ia mengkhawatirkan, penggunaan Gen AI Itu  untuk membuat berita-berita menyesatkan. Apalagi, lanjutnya, di tengah masyarakat mempunyai sensivitas terhadap figur dalam pemilu 2024 ini.

"Ini berbahaya. Tentu bagu masyarakat yang akan memilih dalam pemilu 2024," kata Pratama dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Sabtu (6/1/2024). 

"Gen AI ini adalah teknologi kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan konten, gambar. Kemudian teks atau data yang memiliki karakteristik seperti manusia."

Menurutnya, konten Gen AI menyulitkan dalam mendeteksi keaslian konten yang disebar di media sosial. Terkadang susah menilai konten itu dibuat oleh manusia atau mesin.

"Yang jadi masalah kalau kita hanya mengandalkan indera itu susah. Karena kadang kita suka terkecoh," ucapnya.

Dicontohkan terkait penggunaan Gen AI dilakukan pihak tertentu. Salah satunya potongan video Presiden Joko Widodo berpidato menggunakan bahasa Mandarin atau bernyanyi lagu pop.

"Walaupun tidak bersifat negatif. Tetapi sempat membuat heboh, ternyata pak Jokowi bisa bahasa Mandarin," ujarnya.

Namun, Pratama menilai, UU ITE dapat mengatasi persoalan ini. "Karena berita hoaks ini sebenarnya sudah ada ancaman hukumannya. Pasal 28 ayat 1," kata Pratama.

Tekait itu, ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Melarang Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatka mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

"Itu ancaman hukumannya nggak main-main bisa 6 tahun penjara. Dendanya bisa Rp1 miliar," ujarnya. 

Pewarta: Iman
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI