KBRN, Bekasi: Pemkot Bekasi mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menuntaskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Termasuk dalam kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memberikan garansi tidak akan melakukan intervensi. Salah satunya dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang saat ini tengah ditangani Bawaslu.
"Kita hargai karena itu kewenangan Bawaslu, kita tunggu saja nanti dari Bawaslu. Kami tentunya siap dipanggil," kata Gani.
Bahkan, Gani selaku pihak yang juga dilaporkan ke Bawaslu siap dipanggil terlebih dahulu. Sebelum anak buahnya yang berjumlah 11 orang diperiksa.
"Saya mengimbau patuhi panggilan Bawaslu, bahkan kalau Bawaslu memanggil akan saya hadiri. Tidak ada alasan untuk menolak, bahkan tidak ada perintah jelaskan saja apa adanya," ujarnya.
Terhitung, 11 anak buahnya yang terdiri dari 10 orang Camat dan 1 Satpol PP. Mereka dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Pelaporan tersebut buntut aksi pamer jersey nomor 2, yang identik dengan calon presiden (Capres) tertentu. Aksi ASN oleh terlapor dianggap sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN.
"Sampai detik ini masih menjunjung komitmen netralitas. Ini komitmen Pemkot Bekasi bersama ASN," ucapnya, mengakhiri.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Beri
Sumber: RRI