KBRN, Kota Bekasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi imbau peserta pemilu serahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasalnya kepesertaan mereka bisa dicoret jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi.
Sesuai jadwal, batas akhir penyerahan LADK yaitu 7 Januari 2024 tepat pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, peserta pemilu diberikan masa perbaikan dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.
Anggota KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari berharap peserta pemilu memanfaatkan sisa waktu yang ada. Termasuk memanfaatkan masa perbaikan yang disediakan bagi peserta pemilu.
"LADK ini harus dilaporkan peserta pemilu. Sebab jika tidak ada sanksi bagi mereka, salah satunya dibatlkannya kepesertaan pemilu," kata dia.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya, LADK memuat dua hal. Yaitu penerimaan dan pengeluaran dan kampanye.
Dua hal tersebut harus tercatat atau terdokumentasi dengan baik. Sebab nantinya akan dilakukan audit tentang dua hal tersebut.
Jika dalam audit ditemukan ketidakwajaran. Maka hal itu bisa berdampak pada peserta pemilu.
Misalnya bagi calon anggota legislatif yang menang pemilu. Mereka bisa batal dilantik, jika LADK mereka bermasalah.
"Ini akan berdampak karena ada audit. Jadi saya selau tekankan agar laporan harus sinkron antara penerimaan dan pengeluaran," ujarnya mengakhiri.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Allan
Sumber: RRI