KBRN, Jakarta: KPU RI mengaku, sudah menerima laporan dana kampanye dari seluruh peserta Pemilu 2024. Terlebih, batas terakhir penyampaian laporan dana kampanye pemilu yakni 7 Januari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, laporan dana kampanye yang diterima lembaganya jumlahnya berbeda-beda. "Menurut laporan yang masuk kepada kami, baik itu KPU pusat dan identitasnya beda-beda, nih," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Minggu (7/1/2024).
Hasyim menjelaskan, laporan dana kampanye peserta pemilu ditangani KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Para capres-cawapres, diakui Hasyim, juga sudah menyampaikan laporan dana kampanye.
"Peserta pemilu untuk Pilpres (2024), capres-cawapres sudah menyampaikan perkembangan laporan dana kampanye. Pada dasarnya nanti perkembangannya tetap dilaporkan di laporan awal," ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim mengungkapkan, parpol peserta Pemilu 2024 juga tidak ketinggalan melaporkan dana kampanyenya. Terlebih, parpol juga bertugas mengkoordibasikan isian dana kampanye dari masing-masing calon, baik pileg maupun pilpres.
"Parpol bertugas mengkoordinasikan isian atau laporan dana kampanye dari masing-masing calon. Kemudian nanti dikompilasi atau direkapitulasi menjadi laporan dana kampanye parpol," ujar Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI