KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kritikan salah satu capres terkait kenaikan gaji ASN dan TNI-Polri. Menurutnya kenaikan gaji prajurit TNI-Polri dan ASN dilakukan dengan pertimbangan serta kalkulasi yang matang sesuai kondisi fiskal negara.
"Ya (tergantung) situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan kenaikan atau tidak menaikkan semua pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang," kata Presiden usai meresmikan jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Menurut Presiden, tentu tidak akan mungkin untuk menaikkan gaji aparatur negara di saat kondisi fiskal tertekan. Apalagi, tekanan dari luar seperti pandemi Covid, perang, dan geopolitik.
"Fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, kemudian oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik. Yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan (naikkan gaji)," ucap Presiden lebih lanjut.
Presiden lantas mengatakan, dirinya sudah menandatangani kenaikan gaji untuk ASN, TNI dan Polri tahun 2024. Adapun mengenai aturan kenaikan gaji akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
Presiden berharap, kenaikan gaji tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan berdampak pada perekonomian."Secepatnya akan keluar (aturannya) dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, dalam debat ketiga Pilpres 2024, capres Anies Baswedan menyoroti masalah kesejahteraan prajurit dan ASN saat ini. Ia juga membandingkan masalah kenaikan gaji ini dengan kepemimpinan Presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono.
"Di era Pak SBY, kenaikan gaji terjadi sembilan kali. Selama era ini hanya naik gaji tiga kali, dan akan naik nanti tahun depan, karena menjelang pemilu mungkin," kata Anies dalam Debat Ketiga Capres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) kemarin.
Selama memimpin Indonesia pemerintahan Presiden Jokowi baru tiga kali peningkatan gaji ASN dan TNI-Polri. Yaitu pada 2015 sebesar 6 persen, 2019 sebesar 5 persen, dan 2024 sebesar 8 persen.
Sementara pada pemerintahan SBY selalu menaikkan gaji ASN dan TNI Polri hampir setiap tahunnya. Yaitu 2004 sebesar 15 persen, 2007 dan 2008 20 persen, 2009 naik 15 persen, 2010 naik 5 persen.
Berikutnya 2011 naik 10 persen, 2012 naik 10 persen, 2013 naik 7 persen, dan 2014 naik 6 persen. Kenaikan terkecil adalah pada 2010 diakibatkan Krisis Finansial Global yang mengguncang dunia.
Meski demikian pada pemerintahan Presiden Jokowi diperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2015. Sejak 2015-2017, ASN dan TNI Polri mendapatkan THR hanya sebesar gaji pokoknya saja, tidak beserta tunjangan-tunjangan lainnya.
Pewarta: Pradipta
Editor: Tegar
Sumber: RRI