ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Surat pemberitahuan kampanye parpol di DKI diimbau via WA

Surat pemberitahuan kampanye parpol di DKI diimbau via WA

8 Januari 2024 19:43 WIB
Surat pemberitahuan kampanye parpol di DKI diimbau via WA
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari (kanan) dalam rapat evaluasi penyederhanaan mekanisme pemberitahuan kampanye pemilu, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengimbau surat pemberitahuan kampanye partai politik (parpol) di daerah itu cukup lewat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyederhanakan pemberitahuan dengan tak usah datang langsung melainkan memakai WhatsApp," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari usai rapat evaluasi penyederhanaan mekanisme pemberitahuan kampanye pemilu di Jakarta, Senin.

Astri menjelaskan solusi itu berasal dari pihak Polda Metro Jaya agar tim kampanye tetap bisa memberitahukan kegiatannya di tengah keterbatasan waktu dan tenaga.

Tim kampanye partai politik dalam mengirimkan surat pemberitahuan kampanye bisa dikirim kumulatif dalam bentuk PDF dengan menghubungi nomor WhatsApp 08177400006.

Baca juga: KPU DKI siapkan petugas untuk dampingi pemilih disabilitas mental

Terlebih, pihak KPU DKI telah melakukan evaluasi dari awal masa kampanye yakni 28 November hingga sebulan ini memang warga kurang mendapat informasi mengenai surat pemberitahuan kampanye.

"Ternyata di lapangan ditemukan banyak parpol kesulitan kalau misalnya harus datang langsung ke Polda untuk memberikan surat pemberitahuan," jelasnya.

Maka dari itu, lanjut dia, agar tim kampanye tetap melaksanakan kewajiban maka mengirimkan surat pemberitahuan diberikan alternatif dengan adanya layanan WhatsApp tersebut.

"Ada aturan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat, tembusan ke KPU dan Bawaslu," tambahnya.

Baca juga: JI Expo dipertimbangkan jadi tempat rekapitulasi suara

Dia menjelaskan kampanye memiliki skala yang berbeda baik kampanye tatap muka maupun rapat umum, sehingga perlu ada bantuan pihak kepolisian untuk pengamanan.

Kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum, debat calon presiden dan calon wakil presiden serta kampanye media sosial.
 
Kemudian, kampanye pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 yakni kampanye rapat umum, serta iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring.

Baca juga: 76 posko Pemilu 2024 akan disiagakan di Jakarta Timur

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Sumber: ANTARA