RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu DKI Diminta Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu DKI Diminta Tertibkan Alat Peraga Kampanye

9 Januari 2024 14:20 WIB
Bawaslu DKI Diminta Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. (Foto: RRI/Nasdem)

KBRN, Jakarta: DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Utamanya dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Tolonglah kerja itu secara ideal," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1/2024).

Wibi menyoroti APK berupa bendera partai, baliho, ataupun spanduk peserta Pemilu 2024, yang dipasang secara tidak tertib, bahkan ada pula dipasang di lokasi terlarang. "Hari ini lihat saja di sekeliling Jakarta, bendera partai, baliho, di mana-mana berceceran," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyarankan warga untuk melapor ke Bawaslu, jika menemukan pelanggaran pemasangan APK. "Warga punya tempat untuk melapor ke Bawaslu, karena di sini sudah ada ketentuan dan regulasi," katanya.

Menurutnya, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran. Yakni melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta.

Pewarta: Rizky Basuki
Editor: Mosita
Sumber: RRI