RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ditegur Bawaslu, Warga Kampung Akuarium Copot Spanduk AMIN

Ditegur Bawaslu, Warga Kampung Akuarium Copot Spanduk AMIN

9 Januari 2024 22:55 WIB
Ditegur Bawaslu, Warga Kampung Akuarium Copot Spanduk AMIN
Spanduk dan baliho AMIN yang telah dicopot warga di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (9/1/2024). (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegur warga Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Lantaran warga memasang alat peraga kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Kini warga sudah mencopot spanduk tersebut, dan sudah tidak terlihat di dinding Kampung Susun Akuarium. Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani mengatakan spanduk dan baliho tersebut dipasang sukarela oleh warga.

"Kemarin (Senin) malam dicopot yang di dinding sudah, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar," kata Diani saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Diani mengaku tak menyangka jika pemasangan alat peraga kampanye di kampungnya mendapat respons berbeda. Diketahui, Kampung Susun Akuarium dibangun langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Karena itu, ia mengira pemasangan spanduk dan baliho di kampung bisa sebebas kampung-kampung lain di ibu kota. "Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya, bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya," ucap Diani.

Selanjutnya, Diani mengatakan, bahwa pihaknya selama ini mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta. Yang berisi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.

"Yang kami pahami di proses PKS kami, yang jadi larangan adalah, tidak boleh menjual bangunan. Kemudian tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri, tidak pasang baliho iklan komersil," ujar Diani.

Dukungan terhadap pasangan Anies-Muhaimin timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota. Sebelum dibangun Anies, Kampung Akuarium digusur oleh pendahulunya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Bawaslu mendatangi kampung tersebut dan menjelaskan perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah. Aturan itu tercantum dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan hal itu. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium terkait pemasangan APK Anies-Muhaimin. 

Benny menegaskan bahwa pemasangan APK di Kampung itu dinyatakan melanggar karena bangunan itu milik Pemprov DKI Jakarta. "Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi, mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata Benny.

Pewarta: Ryan Suryadi
Editor: Beri
Sumber: RRI