KBRN, Sleman: Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta warga yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal untuk segera mengurus proses pindah memilih. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas waktu pindah memilih hingga 15 Januari 2024.
“Yang pertama itu, saya kira memang aturan sudah ada bahwa yang belum terdaftar bisa dengan KTP. Jadi kalau dia pindah di satu tempat juga cukup dengan KTP, artinya tidak ada kesulitan untuk memilih,” kata Wapres usai meninjau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan menyerahkan bantuan sosial dari Baznas kepada masyarakat, di Pendopo Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (9/1/2024).
Wapres menjelaskan, sosialisasi mengenai pindah memilih ini sudah masif di berbagai saluran informasi. “Mengenai sosialisasinya saya pikir sudah cukup masif, ya di berbagai saluran dan media sosial. Saya kira memang harus ada keinginan dari masyarakat,” ujar Wapres.
“Saya harap masyarakat proaktif dan juga tentu, tokoh-tokoh masyarakat bisa lebih menyebarluaskan. Masih ada waktu satu minggu, dan jangan sampai tidak memilih.”
Wapres juga mengimbau agar warga jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu pada 14 Februari mendatang. “Pertama, tentu dia aspirasinya tidak tersalurkan. Nanti misalnya yang dia inginkan tidak menang, karena dia tidak memilih,” kata Wapres.
“Kedua, supaya pemilihan umum ini kita diikuti oleh jumlah yang memadai supaya hasilnya legitimate, ya. Saya kira nggak sulit, karena itu saya minta juga media menyebarluaskan ini, mudah-mudahan semua bisa mendengar dan memilih.”
Pada kesempatan yang sama, Wapres turut merespons pertanyaan mengenai undangan menghadiri peringatan hari ulang tahun PDIP, Rabu (10/1/2024). Ia mengemukakan keinginannya untuk hadir sebagai perwakilan dari pemerintah, mengingat Presiden dijadwalkan melakukan lawatan ke luar negeri saat itu.
“Mewakili pemerintah saya harus hadir. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan,” ujar Wapres.
Pewarta: Jayanti Retno Mandasari
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI