KBRN, Kota Bekasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi utamakan pencegahan tindak pelanggaran pemilu. Salah satunya dengan memberikan teguran langsung kepada peserta pemilu.
Menurut Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Joni Sitorus, pemberian teguran merupakan upaya pencegahan. Hal ini dilakukan agar tindak pelanggaran bisa dicegah.
Salah contoh tindakan yang bisa diberikan teguran misalnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu tidak segan menegur peserta bila melanggar ketentuan pemasangan APK.
"Kita lakukan teguran pencegahan agar pelanggaran bisa dicegah. Misalnya ada peserta pemilu memasang spanduk atau baliho di tempat ibadah, mereka pasti kita tegur," kata Joni Sitorus saat diwawancara RRI.
Dalam hal pengawasan tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 12 kecamatan. Panwascam inilah menjadi kepanjangan-tangan Bawaslu di lapangan.
"Kita koordinasi terus dengan Panwascam. Mereka nanti membuat laporan maupun teguran bila menemui adanya pelanggaran," kata dia.
Selain mengawasi peserta, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi beserta jajarannya.
"Kita ada pengawasan melekat. Di mana kita hadir pada setiap proses tahapan atau agenda penyelenggara pemilu," ujarnya mengakhiri.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: witokaryono
Sumber: RRI