ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham DKI bentuk satgas cegah ASN terlibat politik praktis

Kemenkumham DKI bentuk satgas cegah ASN terlibat politik praktis

10 Januari 2024 09:10 WIB
Kemenkumham DKI bentuk satgas cegah ASN terlibat politik praktis
Dari kiri ke kanan : Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan, serta Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi dilantik menjadi Ketua Tim Satgas Netralitas ASN dan PPNPN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rabu (10/1/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) terlibat politik praktis, khususnya pada Pemilu 2024.

"Secara resmi saya kukuhkan sebagai Satuan Tugas Netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: W.10-98.KP.05.02 TAHUN 2024," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, mereka memiliki empat ketua tim, masing-masing adalah Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida selaku Ketua Tim I, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan (Ketua Tim II).

Selanjutnya, Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi menjadi Ketua Tim III, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi menjadi Ketua Tim IV.

Baca juga: Kemenkumham DKI resmikan ponpes bagi warga binaan di Rutan Cipinang

Ibnu mengatakan masing-masing ketua tim akan bertugas dengan sungguh-sungguh untuk menjaga nilai-nilai serta pedoman netralitas bagi setiap ASN dan PPNPN Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Harapannya, ASN dan PPNPN Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mampu bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan intervensi golongan atau partai politik tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas ASN dan PPNPN yang terlibat dalam politik praktis," kata Ibnu.

Ibnu tidak merinci, tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan jika ada ASN dan PPNPN terlibat politik praktis.

Baca juga: Kemenkumham DKI: 14.962 warga binaan pemasyarakatan miliki hak pilih

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Sumber: ANTARA