KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta partai politik tidak memanfaatkan celah dengan sengaja melibatkan anak-anak. Hal ini dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Pelibatan itu lewat media apa? Pertemuan terbatas, tatap muka, menyebarkan alat kampanye. Serta pemasangan alat peraga," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Hal itu dikatakan Totol dalam perbincangan bersama dengan Pro3 RRI, Rabu (10/1/2024).
Terkait hal itu, Bawaslu gencar melakukan sosialiasi kepada peserta pemilu pelarangan pelibatan anak dalam kampanye pemilu. Hal itu karena anak-anak belum punya hak untuk memilih.
"Dalam UU Pemilu pasal 280 huruf K itu menyebutkan dalam kampanye pemilu. Dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak memilih," kata Totok.
Totok mengatakan, jika ketentuan itu dilanggar maka dapat dikenakan hukuman pidana kurungan satu tahun dan paling banyak denda Rp12 juta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Pemilu pasal 493.
"Karena itu putusan Mahkamah Konstitusi juga jelas mengikat terminologi penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan tidak bisa digunakan ajang kampanye," ujarnya. Menurut Totok, sosialisasi mengenai ketentuan itu disampaikan kepada peserta pemilu.
Bahwa dalam kampanye pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak. "Karena pemilih itu adalah mereka yang di atas berusia 17 tahun," ucapnya.
Bawaslu, kata dia, menerima beberapa laporan mengenai pelibatan anak dalam kampanye pemilu. Salah satunya laporan dari KPAI.
"Setelah kita lakukan kajian. Itu masih belum memenuhi unsur kampanye," kata Totok.
Pewarta: Iman
Editor: Allan
Sumber: RRI