RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPAI Sarankan Orang Tua Titipkan Anak Sebelum Kampanye

KPAI Sarankan Orang Tua Titipkan Anak Sebelum Kampanye

10 Januari 2024 10:13 WIB
KPAI Sarankan Orang Tua Titipkan Anak Sebelum Kampanye
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam perbincangan bersama dengan Pro 3 RRI, Rabu (10/1/2024). (Foto: RRI NET)

KBRN, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan orang tua agar menitipkan anak ke shelter sebelum mengikuti kampanye. Hal itu sebagai upaya agar anak tidak dilibatkan dalam kampanye pemilu.

"Yang menjaga shelternya tentu profesional. Karena kita antisipasi juga agar anak itu tidak hilang," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam perbincangan bersama dengan Pro3 RRI, Rabu (10/1/2024). 

Shelter ini, kata dia, harus disiapkan parpol peserta pemilu atau pemerintah daerah. Sehingga, anak ini tidak tercampur baur dengan orang dewasa yang mengikuti kampanye.

Menurutnya, dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa anak dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye politik. Hal ini lantaran akan membawa dampak buruk pada anak.

"Ini tidak cocok bagi tumbuh kembang anak, kita khawatir kalau anak dibawa dalam proses politik muncul diskriminasi, sementara anak tetap anak. Kemudian lebih jauh kepentingan terbaik untuk perkembangan anak,” kata Jasra.

KPAI, kata dia, siap untuk memberikan masukan kepada penyelenggara pemilu. Terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu.

"Misalnya membawa anak ke arena kampanye, itu bisa diselidiki. Apakah ini disengaja atau penyelenggara pemilu sudah mengingatkan," ujarnya. 

Jasra mengatakan, UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf k. Menyatakan peserta dan atau panitia dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. 

"Selanjutnya dalam UU tersebut dalam pasal 493 menyatakan peserta dan panitia yang melanggar pasal 280 ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda 12 juta," ujarnya. 


Pewarta: Iman
Editor: Allan
Sumber: RRI