RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM Selidiki Insiden Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Komnas HAM Selidiki Insiden Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

10 Januari 2024 10:40 WIB
Komnas HAM Selidiki Insiden Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam perbincangan bersama dengan Pro 3 RRI, Rabu (10/1/2024). (Foto: RRI NET)

KBRN, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyelidiki insiden penganiayaan tujuh relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian.

"Kita melakukan pendalaman analisis media. Kemudian, pemantauan ke lapangan selama tiga hari menemui semua korban," kata Saurlin dalam perbincangan bersama dengan Pro3 RRI, Rabu (10/1/2024). Selain itu, pihaknya juga terjun ke lokasi kejadian dan mengecek beberapa cctv. 

Selanjutnya, Komnas HAM juga  menemui sejumlah pihak terkait. "Beberapa fakta yang kita temui kita dapatkan terjadi peristiwa penganiayaan terhadap 7 relawan oleh oknum aparat," ujarnya.

Saurlin menyebut beberapa bentuk kekerasan dilakukan oleh oknum aparat. Seperti pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, dan penyeretan. 

"Kami juga menemukan dampak yang dialami korban. Seperti, bengkak di kepala, bibir pecah, mata lebam, dan hidung berdarah, ada giginya yang lepas satu orang," ujarnya.

Ditambah lagi, kata dia, beberapa sepeda motor rusak milik para korban dilakukan oknum aparat. Dalam temuannya, hanya dua korban yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot modifikasi. 

"Dua dari korban itu saja, yang pakai knalpot brong. Sementara yang lainnya menggunakan knalpot biasa, matic malah," ucapnya.

Setelah menemukan fakta-fakta ini, kata Saurlin, pihaknya akan melakukan analisis mendalam dan menyusun rekomendasi. Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada sejumlah pihak. 

"Untuk berapa lama, kami berharap secepatnya mudah-mudahan tidak lama,” kata Saurlin. Ia memastikan rekomendasi itu perlu cepat sebelum pemungutan suara  pada 14 Februari 2024. 

Menurutnya, dalam rentang waktu itu, Komnas HAM perlu menjamin tidak ada kekerasan terhadap warga sipil terkait kepemiluan yang dilakukan oleh aparat negara. Komnas HAM juga mengapresiasi aksi cepat TNI yang langsung menangkap, memeriksa para pelaku. 

Kemudian, menetapkan beberapa dari mereka sebagai tersangka. “Komnas HAM mengapresiasi kinerja cepat Denpom IV/4 Surakarta,” kata Saurlin.


Pewarta: Iman
Editor: Allan
Sumber: RRI