KBRN, Jakarta: DKPP RI mengaku, sudah menerima laporan TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dugaan pelanggaran etik anggota Bawaslu Jakarta Pusat. Laporan tersebut, kini sudah tahap proses verifikasi administrasi.
"Sudah di verifikasi administrasi. Nunggu verifikasi material, sudah disitu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2024).
Ada atau tidaknya pelanggaran etik, Heddy menegaskan, DKPP harus melakukan persidangan terlebih dahulu. DKPP tidak mau berandai-andai atau berspekuliasi dalam persoalan etik penyelenggara pemilu.
"Kitakan nggak ada nemu-nemu, kitakan harus sidangkan, nggak pake nemu-nemu. Sidangkan dulu baru ketahuan atau enggaknya," ucap Heddy.
Dalam memutuskan perkara, Heddy memastikan, DKPP melakukannya dengan kehati-hatian. Dalam perkara ini, masyarakat diminta menunggu informasi selanjutnya dari DKPP.
"Jadi nggak ada temuan-temuan, kitakan nggak melakukan penyelidikan. Ya, sekarang (laporan) masuk di verifikasi administrasi," ujar Heddy.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI