RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​DKPP Akui Aplikasi SIETIK Kemenkominfo Belum Siap Digunakan

​DKPP Akui Aplikasi SIETIK Kemenkominfo Belum Siap Digunakan

10 Januari 2024 12:30 WIB
​DKPP Akui Aplikasi SIETIK Kemenkominfo Belum Siap Digunakan
Kemenkominfo dan DKPP RI bekerja sama membuat aplikasi SIETIK untuk Pemilu 2024. (Foto: Kemenkominfo)

KBRN, Jakarta: DKPP RI mengaku, aplikasi SIETIK (Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu) yang diciptakan Kemenkominfo belum bisa digunakan lembaganya. Jika sudah disempurnakan Kemenkominfo, DKPP mengakui, aplikasi SIETIK akan membantu lembaganya dalam menangani perkara etik anggota KPU-Bawaslu.

"Misalnya kalau nanti aplikasi SIETIK yang dibuatkan Kominfo itu sudah bisa berjalan, bisa lewat itu. Sekarang belom bisa, itukan buatan Kominfo ya, belom ready, makanya kita tahan dulu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2024).

Dalam aplikasi SIETIK, Heddy mengatakan, terjadi perubahan pada tata cara pengaduan etik ke DKPP. Namun, secara aturan dalam menindak pelanggatan etik anggota KPU dan Bawaslu tidak berubah.

"Rules-nya aja yang berubah, tapi kalau aturannya nggak berubah, terus itu bisa lewat telepon. Call center juga bisa, gitu aja, kalo mekanismenya nggak berubah," ucap Heddy.

Meski ada aplikasi SIETIK, Heddy menegaskan, pelaporan pelanggatan kode etik anggota KPU dan Bawaslu tetap bisa dilakukan langsung. Yakni, dengan mendatangi kantor DKPP.

"Bisa datang langsung. Bisa dikirim email, bisa lewat surat, sudah itu gampang," ujar Heddy.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI