KBRN, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pengimplementasian perlindungan terhadap anak-anak saat masa kampanye. Hal ini disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar.
"Tentu mencegah lebih baik ketimbang menemukan. Misalnya bagi anak-anak dalam pusaran Pemilu mereka yang di bawah 17 tahun, tempat bermain anak digunakan untuk kampanye, memobilisasi anak dalam kampanye," katanya saat berbincang bersama Pro3 RRI, Rabu (10/1/2024).
"Ini situasi yang tentu kita harus pastikan bahwa aturan bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Prinsip di perlindungan anak, kita berharap semua pihak memahami tentang pentingnya pemenuhan hak anak, juga dilindungi secara khusus."
Menurutnya, pasal 15 UU 35 menegaskan tentang setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari salah satunya adalah penyalahgunaan kegiatan politik. "Kita berharap ini bisa dicegah karena berdampak kepada anak," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, maka tanggal 20 November 2023 beberapa pihak membuat SE bersama. Tentu langkah ini menjadi poin yang harus dipastikan bahwa dalam pelaksanaannya tidak akan menyalahgunakan anak.
"Khususnya kepada anak-anak yang belum punya hak didik mengarah kepada tindakan yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada. Itu tidak boleh dilakukan karena UU itu ada di pasal 493," katanya.
"Di mana setiap pelaksana dan atau tim kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2. Isinya dilarang mengikut sertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih, jika ini dilanggar maka ada ancaman pidana."
Pewarta: Mosita
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI