KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara terkait kata 'goblok' yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Bawaslu menilai kata tersebut dapat dikategorikan pelanggaran pidana pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui awak jurnalis di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c. Yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.
Bagja menyebut, hingga saat ini belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu). Yakni panwaslu di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan dugaan hinaan itu.
Bawaslu menyebut, bakal melanjutkan kasus tersebut jika ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa," ujarnya.
"Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya."
Sebelumnya diberitakan, kata 'goblok' terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. “Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Pewarta: Cecep
Editor: Bara
Sumber: RRI