KBRN, Jakarta: Simak empat syarat dan ketentuan yang harus dipahami pemilih, jika ingin melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024. Jika dulu pemilih cukup membawa formulir A5, kini peraturan tersebut berubah.
KPU RI berkomitmen, menjamin mengakomodasi suara pemilih pada Pemilu 2024. Seperti, KPU mengizinkan pemilih yang masuk DPT dapat pindah TPS, jika tidak berada sesuai domisili di KTP.
Berikut empat syarat dan ketentuan jika pemilih ingin pindah TPS Pemilu 2024:
1. Mengurus Pindah Memilih TPS Secara Mandiri
Para pemilih wajib mengajukan pindah TPS secara mandiri ke petugas KPU. Yakni mengurus melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pemilih juga bisa datang langsung ke ke kantor KPU di kabupaten/kota/provinsi asal atau tujuan. Silahkan daftar sebagai pemilih Pemilu 2024 yang pindah TPS.
2. Wajib Lengkapi Dokumen Persyaratan Pinda Memilih TPS
Para pemilih perlu menyiapkan dokumen persyarakat jika ingin pindah TPS pada Pemilu 2024. Dokumen itu, seperti surat tugas, keterangan studi, keterangan bekerja, dan lain-lain.
Dokumen tersebut, nantinya diverifikasi keasliannya secara langsung oleh petugas KPU. Petugas KPU nanti akan mengabari diperbolehkan pindah TPS atau tidaknya.
3. Perhatikan Jadwal Pengurusan Pindah TPS
Pemilih yang hendak pindah TPS harus mengurus berkas sesuai jadwal. KPU sendiri memberikan waktu maksimal H-7 pencoblosan, atau pada 7 Februari 2024.
4. Pemilih Tidak Sembarangan Memilih TPS
TPS tempat memilih tidak bisa dipilih asal-asalan. Nantinya, KPU akan menghitung ketersediaan surat suara tiap TPS lewat Sidalih.
KPU akan memetakan mana TPS yang masih bisa menampung pemilih pindahan di satu kelurahan. Jadi, pemilih harus mengikuti keputusan petugas KPU, dalam menentukan TPS mana yang menjadi tempat nyoblos.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI