RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu Pantau 119 Caleg yang Belum Laporkan LADK

​Bawaslu Pantau 119 Caleg yang Belum Laporkan LADK

11 Januari 2024 13:30 WIB
​Bawaslu Pantau 119 Caleg yang Belum Laporkan LADK
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI pantau Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik dan peserta Pemilu 2024. Bawaslu juga memantau, 119 caleg yang tidak melaporkan LADK kepada KPU RI.

"Dana kampanye kami lagi checking, hampir semua sudah selesai. Ada yang lagi perbaikan, masuk, tapi banyak yang lagi perbaikan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (11/1/2024).

Bagja menilai, ratusan caleg yang tidak menyerahkan LADK terancam terjerat sanksi Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018. Karena, kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

"Iya, kalau itu kemungkinan besar kita akan periksa. Kenapa yang bersangkutan (caleg) tidak melaporkan," ucap Bagja.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 itu bisa didiskualifikasi. Oleh sebab itu, Bawaslu saat ini tengah mendalami LADK Pemilu 2024.

"Nanti kita akan lihat, kalau misalnya tidak menyerahkan ya, hati-hati bisa diskualifikasi. Bisa tidak dilanjutkan itu," ujar Bagja.

Sebelumnya, KPU RI mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tentang LADK. KPU mewanti-wanti parpol untuk menyerahkan LADK tepat waktu.

"KPU itu dalam rangka memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu tingkat nasional dapat menyerahkan LADK. Tepat waktu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Idham mengingatkan ada konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Dia menyebut parpol akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KPU.

"Karena konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK. Yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu," ujar Idham.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI