KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan tersebut, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.
"Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto dalam acara Uji Publik tiga Rancangan PKPU, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Yulianto mengungkapkan, rencana pemungutan suara Pilkada 2024 juga tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. "Dengan tiga pertimbangan, tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua," ucap Yulianto.
Sehingga, Yulianto menegaskan, beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk. Selain itu, waktu tersebut cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.
"Perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional. Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU," ujar Yulianto.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI