RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Pantau Langkah-langkah Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024

​Pantau Langkah-langkah Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024

11 Januari 2024 14:30 WIB
​Pantau Langkah-langkah Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024
Seorang pemilih memasukkan surat suara dalam giat simulasi pengamanan Pemilu di Polres Magelang. (Foto: Polres Magelang)

KBRN, Jakarta: Simak langkah-langkah teknis pemungutan suara Pemilu 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam artikel ini. Aturan pelaksanaan pemungutan suara di TPS telah diatur oleh KPU RI, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Seperti diketahui bersama, pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Melansir laman resmi KPU RI, berikut ini langkah-langkah teknis pemungutan suara di TPS Pemilu 2024:

1. Pemilih yang sudah terdaftar dan sesuai syarat menjadi Pemilih Pemilu 2024 dapat datang ke TPS. Sesuai dengan namanya yang sudah terdaftar.

2. Pemilih menunjukkan Formulir Model C6 untuk kemudian Panitian KPPS di TPS periksa. Panita akan mencocokkannya dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.

3. Pemilih lalu mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih. Kemudian, jenis kelamin pemilih.

4. Setelah petugas KPPS di TPS menulis nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan diberikan pengarahan informasi. Pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.

5. Petugas KPPS nantinya memberikan Formulir Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala. Pemilih menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, desa/kelurahan, nomor TPS dan ditandatangani Ketua KPPS.

6. Selanjutnya, pemilih dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara yang kosong. Dalam bilik itu, pemilih memberikan suara.

7. Lalu, pemilih dapat melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon. Pastikan lakukan pencoblosan surat suara dengan benar sesuai ketentuan agar suara dianggap sah.

8. Setelah memberikan suara di bilik suara, pemilih harus melipat kembali surat suara. Pemilih lalu menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara sesuai jenis surat suara.

9. Terakhir, pemilih dipersilakan mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta. Jika sudah, maka proses teknis pemungutan suara selesai.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI