RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan di Tangerang

Bawaslu Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan di Tangerang

11 Januari 2024 15:00 WIB
Bawaslu Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan di Tangerang
Petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Tangerang menertubkan sejumlah APK yang melanggar aturan. (Foto: RRI.co.id/Saadatuddaraen)

​KBRN, Tangerang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan sebanyak 6.124 alat peraga kampanye (APK). Penertiban tersebut lantaran dianggap melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarulloh mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait jalannya kampanye sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dari kegiatan penertiban ini, kami temukan melanggar aturan dengan total 6.124 APK," kata Kamarulloh dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Kamarulloh meminta para tim pemenangan harus memperhatikan estetika wilayah saat akan memasang alat peraga kampanye. Sehingga tidak dapat melakukan pemasangan secara sembarangan dan merusak estetika.

​"Lalu, sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung," katanya, menegaskan.

Dia memastikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Bahkan teguran jika ditemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.​

Adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK diantaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan. Kemudian tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah. 

"Tidak boleh merusak fasilitas publik. Seperti yang sering dijumpai di pohon," ucapnya.


Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI