KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menyoroti, ucapan Capres 02 Prabowo Subianto yang mengeluarkan ucapan tidak pantas saat berkunjung ke Riau. Atas pernyataan itu, Prabowo terancam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika terbukti bersalah, Prabowo potensi menerima ganjaran hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara. Kemudian, denda maksimum Rp24 juta.
"Bisa dicek itu ke ahli bahasa kalau gitu, kalau bisa masuk. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (11/1/2024).
Bagja mengatakan, dalam proses dugaan menghina orang lain pada Pemilu 2024 harus penuh kehati-hatian. Bawaslu harus bisa memastikan, ucapan itu menyasar kepada siapa atau tertuju kepada siapa.
"Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa, pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa. Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya begitu, itu akan jadi persoalan," ucap Bagja.
Dalam proses pemeriksaan, Bagja mengaku, Bawaslu mengandalkan kinerja dari panwaslu di lapangan. Karena, sejauh ini, Bawaslu belum mendapat laporan dari panwaslu di Riau terkait ucapan tidak pantas dari Prabowo tersebut.
"Kita lihat dulu ya, kita periksa dulu, jika ada laporan, kan, temuan panwas di lapangan sih belum ada. Belum, belum (jadi temuan), kalo di panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo diduga sempat mengungkit pernyataan Capres 01 Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya. Hal tersebut, dilontarkan Anies dalam debat ketiga capres-cawapres Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024).
Prabowo juga menyebutkan, lahannya bukan 340 ribu hektar seperti yang disebutkan Anies. Melainkan, lahan yang dimiliki Prabowo, diakuinya hampir 500 ribu hektar.
“Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340 ribu hektar, (tapi) mendekati 500 ribu hektar. Dia mau bikin rakyat benci saya,” ucap Prabowo.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI