KBRN, Jakarta: Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, tersisa 33 hari lagi. Simak tata cara nyoblos untuk pemilih di luar negeri saat Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menegaskan, proses pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan lebih cepat dari dalam negeri. Terdapat tiga metode cara memilih, bagi pemilih atau WNI yang terdaftar sebagai DPT pemilu luar negeri.
Mengutip laman resmi KPU, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan melayani pemilih WNI di luar negeri. Dalam mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
1. Bagi WNI di luar negeri bisa datang ke TPSLN yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI. Atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal;
2. Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara. Lalu, memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan;
3. Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut. Melalui pos ke PPLN.
Proses Pemilu di luar negeri dilaksanakan early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri. Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Tata cara nyoblos pada Pemilu 2024, sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tata cara memilih pada pemilu dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI