TVRI

KPU: Pemilu Putaran Kedua Tanggal 26 Juni

11 Januari 2024 15:36 WIB
KPU: Pemilu Putaran Kedua Tanggal 26 Juni
KPU: Pemilu Putaran Kedua Tanggal 26 Juni

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum(KPU) telah menentukan tanggal apabila terjadi putaran kedua pemungutan suara Pemilihan Presiden (Presiden) yang sejatinya berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan bahwa putaran kedua Pilpers dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024 mendatang.

"Ada di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ya, nanti bisa dicek 26 Juni," kata Idham, Kamis, 11 Januari 2024.

Idham menjelaskan penentuan tanggal 26 Juni ini sudah ditentukan dalam jadwla penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut telah dituangkan rancangan jadwal hingga tahapan Pilpres, termasuk apabila terjadi dua putaran.

"Sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU), kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres dua putaran, karena perintah UU-nya demikian. Tentunya semua itu bergantung pada hasil pemungutan suara (pada) Rabu, 14 Februari 2024 nanti," ujar Idham.

Sebagai informasi, Pemilu akan berlangsung dua putaran, apabila tidak ada salah satu pasangan calon presiden/calon wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen daru jumlah suara dengan sedikit 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pemilu putaran kedua adapat diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Sehingga, pada putaran kedua, paslon hanya butuh mengejar suara terbanayak.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 416 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI