TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Antisipasi Pemilu 2 Putaran, KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada pada 27 November

Antisipasi Pemilu 2 Putaran, KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada pada 27 November

11 Januari 2024 15:46 WIB
Antisipasi Pemilu 2 Putaran, KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada pada 27 November
Antisipasi Pemilu 2 Putaran, KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada pada 27 November

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung pada 27 November 2024. Rencananya, Pilkada tahun ini bakal dilaksanakan secara serentak.

Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan tanggal 27 November tersebut berkenaan dengan rancangan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang merujuk pada norma dan hukum positif yang berlaku.

"Dalam hal ini pasal 201 ayat (8) yang di mana Pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada (tanggal 27) bulan November 2024. Jadi rujukannya adalah pasal 201 ayat (8) UU nomor 10 tahun 2016 karena norma tersebut masih efektif berlaku," kata Idham, Kamis, 11 Januari 2024. 

Idham menjelaskan penetapan tanggal ini disesuaikan dengan jadwal Pemilih Umum (Pemilu) 2024 apabila terjadi dua putaran. Direncakanya juga bahwa penetapan pasangan calon masing-masing kepala daerah ditentukan pada tanggal 22 September mendatang.

"Kami meyakini pembentuk Undang-Undang (UU) juga memiliki kajian yang komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilihan serentak nasional 2024 yang beririsan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024," ujar Idham. 

"Kami meyakini itu dan kajian-kajian tersebut juga tentunya mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam melaksanakan kedua tahapan ini, baik tahapan pemilu serentak ataupun pemilihan serentak," tutur Idham menambahkan.

Sebagai informasi, KPU telah menyusun jadwal Pilkada Serentak 2024, rencannaya pendaftaran bakal dibuka pada tanggal 27 Agustus-21 September mendatang. 

Nantinya, bakal ditetapkan pada tanggal 22 September yang langsung diundi nomor urutnya pada tanggal 23 September.

Setelahnya, paslon bakal memasuki masa kampanye pada tanggal 25 September-23 November. Kemudian, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada bakal berlangsung pada 27 November yang dihitung dan direkapitulasi sampai 10 Desember.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI