TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Polri Terima Belasan Laporan dari Bawaslu soal Kasus Tindak Pidana Pemilu

Polri Terima Belasan Laporan dari Bawaslu soal Kasus Tindak Pidana Pemilu

11 Januari 2024 16:14 WIB
Polri Terima Belasan Laporan dari Bawaslu soal Kasus Tindak Pidana Pemilu
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Doc. TVRINews/Ho-Polri)

TVRINews, Jakarta

Polri yang kini bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani tindak pidana Pemilu 2024 telah menerima laporan terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pihaknya menerima sebanyak 13 laporan dari Bawaslu sejak Maret 2023 lalu. 

Kekinian, kata Trunoyudo, laporan tersebut telah pihaknya teruskan ke proses penyidikan.

"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," kata Brigjen Trunoyudo, Kamis, 11 Januari 2024.

Tak hanya itu, mantan Kabid Humas Polda Metro ini menuturkan jika pelanggaran tindak pidana pemilu ini, paling banyak terkait dengan money politics.

"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," imbuhnya.

Atas hal tersebut, jendral bintang satu ini berharap, agar nantinya seluruh masyarakat dapat bersatu menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas dan berintegritas. 

"Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI