RRI

Cak Imin Janji Benahi Hubungan Industrial

11 Januari 2024 20:00 WIB
Cak Imin Janji Benahi Hubungan Industrial
Calon presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dalam acara Slepet Imin di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/1/2023). (Foto: AMIN)

KBRN, Surabaya: Polemik hubungan industrial masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional. Karena itu, salah satu solusinya adalah duduk bersama seluruh stakeholder ketenagakerjaan dengan pihak terkait.

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku banyak menerima keluhan terkait hubungan industrial, khusunya antara pihak perusahaan dengan pekerja. Pasalnya, para pekerja mengeluhkan pendapatan yang belum memenuhi kebutuhan mereka. 

"Setiap pertemuan keberatan soal hubungan industrial. Di mana dua yang paling menonjol soal penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten, meminta dikembalikan ke pembicaraan Tripartit yang harus duduk sejajar dalam setiap keputusan," kata Cak Imin usai acara Slepet Imin di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/1/2023). 

Menurut Cak Imin, banyak pekerja industri meminta dihidupkan kembali Tripartit agar persoalan industrial menemui titik terang. Pemerintah, lanjutnya, harus bisa menjadi penengah sekaligus pemberi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI bidang Kokesra ini mengusulkan agar aturan-aturan serta kebijakan yang tidak adil harus dibenahi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. 

"Kedua soal kontrak kerja dan kepastian masa depan hak-hak normatif pekerja, dan beberapa isu-isu lainnya yang sebetulnya bisa diatasi. Ini dengan revisi sekaligus pembenahan peraturan-peraturan didalamnya baik Perpres maupun aturan-aturan lainnya," ujarnya. 

Dalam hal ini, kata Cak Imin, seluruh pemangku kepentingan betul-betul terbuka dan bersedia untuk melakukan dialog. "Karena itu, yang paling penting dalam pembuatan Undang-Undang dan penyempurnaannya adalah proses dialog yang terbuka, yang melibatkan dan memberi partisipasi seluruh Stakeholder nya," ucapnya. 

"Dalam hal ini Omnibus Law kita revisi untuk kepentingan bersama. Tentu sesuai kebutuhannya," katanya. 

Pewarta: Mandra
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI