RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Gandeng Bawaslu, Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Pemilu

Gandeng Bawaslu, Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Pemilu

12 Januari 2024 06:59 WIB
Gandeng Bawaslu, Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Pemilu
Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bidang Bisnis dan Pariwisata Kemendikbudristek mengadakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/1/2024). (Foto: RRI/Ryan Suryadi)

KBRN, Jakarta: Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bidang Bisnis dan Pariwisata Kemendikbudristek mengadakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu RI langsung dilibatkan dalam sosialisasi ini yang digelar Kamis (11/1/2024).

Kepala BBPPMPV Kemendikbudristek, Bispar Sabli mengatakan, sosialisasi ini menjadi penting. Karena untuk menegaskan bahwa ASN harus netral dalam menyongsong Pemilu 2024.

"Kami sudah menginformasikan kepada seluruh pegawai, ASN wajib untuk netral, tidak memihak ke mana-mana. Karena, siapa pun terpilih akan menjadi pemimpin kita," kata Sabli di Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya semua regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilu wajib menjadi acuan bagi para pegawai. Ia menegaskan bahwa dalam instansinya tidak akan ada politik praktis, misalnya pegawai yang bersentuhan dengan kampanye.

"Kami tidak melarang para ASN untuk mendapatkan informasi soal visi dan misi (Capres). Tetapi, yang kami imbau, untuk tidak menyebarkan kembali informasi itu atau pun memihak kepada pasangan tertentu," ucapnya.

Sementara, Kabag TU BBPPMPV Bispar Nana Halim mengatakan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu 2024. Tetapi, seorang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk netral.

Terkait batasan netralitas, pihaknya sengaja menghadirkan Anggota Bawaslu RI Puadi, untuk menyampaikan materi lengkap soal apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan para ASN.

"Sosialisasi yang disampaikan Bawaslu menjadi sangat penting bagi kami. Sehingga tahu, batasan mana saja yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan sebagai pegawai pemerintah," ujar Nana.


Pewarta: Ryan Suryadi
Editor: witokaryono
Sumber: RRI