RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Anies-Muhaimin Siap Melakukan Perubahan di Permasalahan Lingkungan Hidup

Anies-Muhaimin Siap Melakukan Perubahan di Permasalahan Lingkungan Hidup

12 Januari 2024 11:26 WIB
Anies-Muhaimin Siap Melakukan Perubahan di Permasalahan Lingkungan Hidup
Anggota Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Haldi Zusrijan Panjaitan dalam perbincanga bersama Pro 3 RRI, Jumat (12/1/2024) (Foto: RRI NET).

KBRN, Jakarta: Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkomitmen melakukan perubahan. Salah satunya dalam penanganan dan penuntasan masalah perubahan iklim, serta lingkungan hidup di Indonesia.

"Kita tahu Anies-Muhaimin ini membawa visi misi perubahan ya. Visinya mewujudkan keadilan ekologi berkelanjutan untuk generasi mendatang," kata Anggota Timnas Anies-Muhaimin, Haldi Zusrijan Panjaitan kepada Pro3 RRI, Jumat (12/1/2024).

Ia menekankan, Anies-Muhaimin berkomitmen menjaga keseimbangan alam semesta. Untuk itu, pasangan nomor urut 1 ini tidak mau membuat kerusakan alam dan lingkungan hidup.

"Itulah landasan filosofis yang kita pahami dari nilai-nilai luhur bangsa kita. Kemudian nilai-nilai luhur adat dan agama yang turun temurun diwariskan nenek moyang kita," ujarnya.

Haldi mengatakan, visi terkait dengan lingkungan ini ditetapkan di visi ketiga pasangan Anies-Muhaimin. Diinformasikannya, jika nanti Anies menjadi presiden, maka akan membuat badan independen untuk memonitor perubahan iklim.

"Badan ini nantinya bekerja sama kementerian/lembaga lainnya sebagai eksekutornya. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan lain-lain," ucapnya. 

Ia mencontohkan saat Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta. Anies katanya berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 26 persen pada 2020.

"Capaian tersebut diperoleh melalui prinsip yang selama ini diterapkan. Khususnya menyelesaikan perubahan iklim dari akar masalahnya," katanya. 

Salah satu langkah Anies saat menjadi Gubernur DKI yakni menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 90/2021. Aturan ini tentang rencana pembangunan rendah karbon di Jakarta.

Pergub itu terkandung aturan reduksi Greenhouse Gases (GHG) Emissions atau efek gas rumah kaca, 30 persen pada 2030. Meski demikian, lanjut Haldi, mesti disiapkan pendanaan yang seimbang agar aksi mitigasi dan adaptasi iklim berjalan sesuai harapan.

Pewarta: Iman
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI