KBRN, Jakarta: Derasnya hujan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (11/1/2024), tidak menyurutkan niat Fani mendatangi kantor KPU Jakarta Utara. Ia berniat mengurus perpindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk nanti pemilu.
Berjarak kurang lebih 2 kilometer dari tempat tinggalnya, Fani Risdayanti mengejar waktu untuk mengurus kepindahan karena proses ini dibuka sampai 15 Januari 2024. "Sebagai ASN tidak boleh golput, sehingga wajib mengurus pindah mencoblos di sini," ujar Fani.
Siang itu Fani baru saja selesai mengajar di TK Negeri Papanggo, Kemayoran. Ia lantas bergegas menuju ke Kantor KPU dengan membawa sejumlah dokumen.
Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2002 tentang penyusunan daftar pemilih, memperbolehkan pemilih menggunakan hak suara di luar TPS sesuai KTP. Namun sebelumnya harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Kota Jakarta Utara Bidang Informasi Data, Maysril Somanto. "Kami cek dulu dalam DPT online, kalau ada bisa masuk DPTb atau daftar pemilih tambahan,” kata Maysril.
Bagi Fani, ini adalah kali pertama ia akan mencoblos di luar kota asalnya. Jadi rasanya agak sedikit deg-degan.
"Saya sudah tiga tahun terakhir tinggal di Jakarta. Sekarang mau ikut dalam pemilu di Jakarta,” ucap Fani.
Demi tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPTb dapat melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota asal atau tempat tujuan.
"Dari sini, mereka dapat formulir pindah. Setelah memilih tinggal diberikan kepada petugas KPPS," kata Maysril.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah tempat mencoblos. Meski demikian, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pewarta: Ellyani Ratnaningsih
Editor: Ari Dwi P
Sumber: RRI