RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPAI Minta KPU-Bawaslu Pastikan Anak-anak Tak Terlibat Kampanye

KPAI Minta KPU-Bawaslu Pastikan Anak-anak Tak Terlibat Kampanye

12 Januari 2024 16:40 WIB
KPAI Minta KPU-Bawaslu Pastikan Anak-anak Tak Terlibat Kampanye
Bawaslu RI buatkan poster peringatan untuk tidak mengajak anak-anak di bawah umur kampanye politik di Pemilu 2024. (Foto: Bawaslu).

KBRN, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta KPU dan Bawaslu untuk memastikan anak-anak tidak terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI Dyah Pispitarini. 

“Hingga saat ini kami masih menemukan pelanggaran terkait anak-anak ikut dalam kampanye. Maka dari itu kami berharap Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan,” kata Dyah dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024). 

Hingga hari ke-45, kata Dyah, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak-anak untuk berkampanye hingga sebagai komoditas. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci satu per satu temuan tersebut. 

“Kami meminta penyelenggaraan Pemilu 2024, untuk tidak berhenti melakukan pemantauan dan upaya-upaya lain. Hal ini dilakukan agar hal tersebut tidak terus terjadi,” ujar Dyah. 

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya nota kesepahaman antara sejumlah pihak terkait pemilu ramah anak-anak. Mulai dari KPAI,  Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), KPU, dan Bawaslu.

Oleh karena itu, ia meminta hal tersebut dapat ditaati bersama demi kebaikan anak-anak Indonesia di masa depan. Berkaca dari penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, KPAI juga ikut serta melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan anak dalam politik.

Yaitu pada tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019. Dari hasil pengawasan sebelumnya, kata Dyah, masih banyak peserta pemilu dan pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye. 


Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Tegar
Sumber: RRI