KBRN, Jakarta: Praktisi hukum Abdul Karim Rahanar menilai, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tetap bersikap netral di Pilpres 2024. Ia yakin Kapolri menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang berlaku.
Karim mengatakan itu menanggapi pernyataan Listyo belum lama ini. Utamanya pernyataan tentang mencari pemimpin yang dapat melanjutkan estafet kepemimpinan.
"Kita tahu sendiri siapapun pemimpin ke depan harus bisa melanjutkan estafet pembangunan. Jadi buat para politisi lawan politik, jangan sampai statement Kapolri dipolitisasi," katanya kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Karim menjabarkan, netralitas Polri diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 200. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 Ayat 2 pun mengatur tentang itu.
Ia pun meminta semua pihak tidak menafsirkan pernyataan Kapolri tersebut, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik. Semua pihak harusnya mendukung Polri bekerja, dengan tetap menjaga netralitas.
"Mari bersama kita support Polri untuk menjadi aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya. Polri harus jaga keamanan dan ketertiban dalam jalannya Pemilu," ujar Advokat Siwalima Maluku (ASM) ini.
Pewarta: Bunaiya
Editor: Allan
Sumber: RRI