RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Periksa Empat Camat Kota Bekasi Terkait Netralitas

Bawaslu Periksa Empat Camat Kota Bekasi Terkait Netralitas

13 Januari 2024 06:01 WIB
Bawaslu Periksa Empat Camat Kota Bekasi Terkait Netralitas
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, satu dari empat Camat Kota Bekasi yang diperiksa Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, Jumat (12/1/2024) - (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

KBRN, Kota Bekasi: Bawaslu Kota Bekasi kembali memeriksa sejumlah ASN Pemkot Bekasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Total ada empat  orang yang diperiksa di kantor Bawaslu Jumat, (12/1/2024) dan semua berstatus sebagai camat di Kota Bekasi.

Empat camat tersebut Camat Jatisampurna, Nata Wirya; Camat Bekasi Barat, Gutus Hermawan. Dan dua camat lainnya, yakni Camat Bekasi Timur Fitri Widyati dan Camat Mustikajaya, Eko Setiawan.

Empat camat tersebut diperiksa secara bergantian sejak pukul 13.00 WIB. Semuanya mendapat pertanyaan sama dari pihak Bawaslu.

Yaitu seputar aksi pamer Jersey nomor urut 2 yang identik dengan calon presiden tertentu. Aksi tersebut yang dipersoalkan pelapor karena dianggap melanggar netralitas ASN.

Usai menjalani pemeriksaan, Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati mengatakan, semua kronologi sudah ia jelaskan ke Bawaslu. Bahkan dalam kasus tersebut, ia dengan tegas menyebut bahwa aksi pamer Jersey merupakan aksi spontan.

Pihaknya memberikan penegasan bahwa tidak ada unsur sengaja dalam peristiwa tersebut. Bahkan, tidak ada komando atau perintah.

"Sudah dijelaskan semuanya ke Bawaslu terkait kronologi kejadian pamer Jersey. Dan memang itu spontan tidak ada yang nyuruh," kata dia.

Sementara Camat Jatisampurna, Nata Wirya mengatakan, bahwa ia diperiksa dalam kaitan aksi pamer Jersey. Adapun materi yang ditanyakan sama dengan camat-camat yang lain, yakni meliputi aksi pamer Jersey.

Kepada wartawan ia berbicara bahwa saat berfoto memang pihak panitia acara memerintahkan berfoto. Hanya saja tidak ada perintah untuk memamerkan nomor tertentu.

"Sebelum simbolis panitia disuruh berkumpul berbaris 12 camat menerima secara simbolis. Itu panitia yang menyuruh," kata dia.

Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin mengatakan, sudah ada sembilan Camat diperiksa. Sedangkan masih ada satu camat belum diperiksa yakni Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya.

Rencananya, Senin atau Selasa depan yang bersangkutan akan diperiksa.  Termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad dan Kepala Satpol PP, Karto.

"Kita akan pleno terlebih dahulu. Untuk menentukan siapa lagi yang akan kita periksa," kata Sodikin.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan menghadirkan saksi ahli. Ia merupakan ahli dalam pidana pemilu bernama Dede Kania.

"Kita akan hadirkan saksi ahli, Dede Kania. Ia praktisi dan juga ahli dalam urusan pidana pemilu," ujarnya

Sekadar diketahui, dalam kasus pamer jersey ada 13 orang terlapor. Terdiri dari 10 orang camat, 1 Satpol PP dan Pj Wali Kota Bekasi plus Kepala Cabang Bank BJB Bekasi.

Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Bayu Novi Putra Utama sendiri sudah diperiksa. Ia diperiksa sebagai terlapor lantaran sebagai pihak sponsor yang menyediakan jersey para ASN. 

Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: witokaryono
Sumber: RRI