RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Luhut Laporkan Bawaslu Jakarta ke DKPP Senin Esok

Luhut Laporkan Bawaslu Jakarta ke DKPP Senin Esok

12 Januari 2024 19:21 WIB
Luhut Laporkan Bawaslu Jakarta ke DKPP Senin Esok
Diskusi bertajuk "Menyikapi Putusan Bawaslu terhadap Gibran terkait Pelanggaran Pemilu" di Markas TKN Fanta, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024) (Foto: RRI/Lukman Tara)

KBRN, Jakarta: Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Sumatera Utara, Luhut Parlinggoman Siahaan, berencana melaporkan Bawaslu Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, Luhut menilai ada kejanggalan dalam rekomendasi Bawaslu Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta.

Bawaslu Jakarta Pusat, memutuskan pembagian susu saat car free day (CFD) oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Luhut, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwewenang menangani dugaan pelanggaran Gibran di CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Dalam rekomendasinya, Bawaslu Jakarta Pusat ini langsung-langsung menuduh bahwa Gibran itu melanggar ketentuan hukum lainnya. Padahal, yang memutuskan melanggar Perda (Peraturan Daerah) atau tidak itu adalah Pemprov DKI, bukan Bawaslu Jakarta Pusat," kata Luhut dalam diskusi “Menyikapi Putusan Bawaslu terhadap Gibran Terkait Pelanggaran Pemilu” di Jakarta, Jumat (12/1/2024). 

Luhut juga menyoroti surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat yang menggunakan diksi 'melanggar hukum'. Padahal, di dalam Peraturan Bawaslu yang harus dipedomani, harus ada kata 'diduga' melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD pada 3 Desember 2023 lalu. Mulai dari, tanggal surat yang salah, diksi yang menuduh, hingga perda yang dijadikan rujukan.

"Secara kasat mata, secara logika, memang sudah tidak sesuai prosedur, secara formil sudah menyalahi, apalagi secara substansi hukum. Nanti saya Senin datang ke DKPP, selain Bawaslu Jakarta Pusat, saya juga akan melaporkan Bawaslu DKI Jakarta," ujar Luhut.

Wakil Koordinator TKN Fanta Law, Rizal Rustam, menduga ada intensi dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk menggenapi kesalahan-kesalahan Prabowo-Gibran. Jika terjadi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pihak lawan dapat menyebut Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran sistematis dan masif.  

"(Dugaan pelanggaran) sengaja terus dilaporkan. Jika nanti Prabowo-Gibran menang dan digugat ke MK, maka disebut terjadi pelanggaran yang sistematis dan masif selama kampanye," ujar Rizal

Diketahui, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Sesuai info sekretariat, Jumat (5/1/2024) surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” kata anggota Bawaslu Provinsi DKI, Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Pewarta: Lukman Tara
Editor: Bara
Sumber: RRI